Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tahun Anggaran 2015
Ditulis oleh Administrator, pada 25 Mei 2015 11:55 WIB
Industri Kecil dan Menengah (IKM) merupakan bagian dari penyumbang utama sektor Industri pengolahan di Indonesia karena keunggulannya sebagai subsektor Industri padat karya dan telah memasok kebutuhan pasar domestik. Kedua hal tersebut telah berdampak positif terhadap kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia. Data statistik tahun 2012 menunjukkan bahwa terdapat kurang lebih 2,7 juta IKM (sumber: BPS, diolah Direktorat Jenderal IKM) yang tersebar di wilayah Indonesia serta menyumbang sekitar 34,09% terhadap Produk Domestik Bruto ( PDB) Industri.
Oleh karena keunggulannya yang signifikan tersebut telah berdampak luas terhadap perekonomian nasional, maka sub-sektor IKM selayaknya mendapat perhatian yang nyata dari Pemerintah untuk menjaga eksistensi dan kesinambungan usaha serta memfasilitasi pengembangan skala usahanya.
Salah satu permasalahan yang dihadapi IKM adalah penggunaan mesin dan/atau peralatan yang masih sederhana, sehingga produktivitas dan kualitas
produknya rendah, yang mengakibatkan rendahnya daya saing produk.
Disamping itu para pelaku IKM tidak memiliki modal untuk investasi mesin
dan/atau peralatan baru dan kurang mampu mengakses ke lembaga keuangan
baik bank maupun non-bank.
Selain hal tersebut di atas, situasi persaingan di pasar dalam negeri juga semakin tajam akibat banyaknya produk-produk dari negara lain yang lebih murah. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah menganggap perlu untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya peningkatan daya saing IKM. Untuk itu Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, telah melaksanakan Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM sejak Tahun 2009 sampai tahun 2014 yang menyentuh hampir semua sektor IKM.
Berdasarkan hasil evaluasi program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian selama 5 (lima) tahun, program ini telah meningkatkan produktivitas, kuantitas maupun kualitas produk IKM. Program ini juga disambut positif oleh IKM, tercermin dari meningkatnya jumlah pemohon/peserta untuk program tersebut. Sebagai gambaran output program dari tahun 2009 - 2014, telah disalurkan lebih dari 55 milyar rupiah kepada lebih dari 420 IKM dan telah mampu meningkatkan investasi mesin/peralatan sebesar lebih dari 200 milyar rupiah.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal IKM memutuskan untuk melanjutkan program tersebut pada Tahun Anggaran 2015, dengan menambah jenis komoditi industrinya dan penyesuaian mesin/peralatan serta mekanisme program tersebut.
Dasar hukum, pengorganisasian, persyaratan, kriteria, dan tata cara pendaftaran program serta jenis mesin/peralatan yang dapat diikutsertakan pada program ini dapat dilihat pada file berikut :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah
Peraturan Direktur Jenderal IKM Nomor 30/IKM/PER/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Industri Menengah (IKM).
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).
Lampiran 1 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).
Lampiran 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).
Lampiran 3 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).
Lampiran 4 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
NURDIANA, SE., M.A.P Kepala DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 52 Pengunjung |
Bulan ini | : 456 Pengunjung |
Tahun ini | : 56724 Pengunjung |
Total | : 834239 Pengunjung |
Link Instansi
External Link