BERANDA

PROFIL OPD

PROGRAM DAN LAPORAN

KEGIATAN BIDANG

PENGUMUMAN

BERITA

PRODUK HUKUM

MORE Submenu

DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

Disperindagmm - Senin 6 Januari 2020 telah dilaksanakan sertijab antara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM yang lama Bapak FAUZI, SH, MM dengan Kepala Dinas Perindagkop dan  UKM yang baru Bapak H. HERLIAN, S.Sos, M.Si, ...

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

Disperindagmm,- Selasa, 5 ovember 2019, Bersama Pertamina Bengkulu sidak penggunaan tabung gas lpg 3 kg pada pelaku usaha seperti Rumah Makan dan Perhotelan.Setelah dilakukannya sidak ke hotel dan rumah makan, Pertamina bersama tim dari ...

Alamat Kantor

Alamat Kantor

DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN MUKOMUKOJL. IMAM BONJOL, KOMPLEK PERKANTORAN PEMKAB MUKOMUKOTELP/FAX : (0737- 71645) KODE POS 38711WEB : DISPERINDAGKOP@MUKOMUKOKAB.GO.ID EMAIL : MM.INDAGKOP@GMAIL.COM ...

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

Mari sukseskan MTQ tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV di Kabupaten Mukomuko Tanggal 7 s.d 12 Oktober 2019, ...

Kendaraan Operasional Kemetrologian

Kendaraan Operasional Kemetrologian

Disperindagmm,- Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka alah satu upaya melindungi konsumen dari praktek- praktek pelaku usaha yang merugikan konsumen adalah dengan memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran, adanya ...

TUGAS DAN FUNGSI

Diperbarui 27 September 2019 00:20 WIB

     Fungsi dan Tugas Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Mukomuko (berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Mukomuko.

 

I. Tugas dan fungsi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko

  • Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan otonomi daerah di Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
  • perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  • memberikan perizinan dan pelayanan umum di Kabupaten Mukomuko;
  • pembinaan teknis di Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  • pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • pelaksanaan ketatausahaan dinas;
  • pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

 

II. Sekretariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM 

  • Sekretariat mempunyai tugas pokok menyerahkan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, kelembagaan, persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan;
  • pengeloalaan keuangan;
  • pengelolaan kepegawaian, perlengkapan, persuratan, dokumentasi dan informasi; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
  • Sekretariat, terdiri dari:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

 

a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan tugas dan fungsi :
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan laporan kegiatan, mengelola administrasi keuangan, perbendaharaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  3. penyiapan pembinaan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran dinas;
  4. penyiapan pembinaan dan koordinasi perbendaharaan dinas;
  5. penyiapan pembinaan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan akuntansi sekretariat serta evaluasi laporan keuangan;
  6. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan kinerja, tata uasa dan rumah tangga;
  7. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan;
  8. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta analisa program dan anggaran;
  9. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya perdagangan, industri, koperasi dan usaha kecil menengah;
  10. penyiapan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program, evaluasi kinerja perdagangan, industri, koperasi dan usaha kecil menengah; dan melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan fungsinya


b. Sub Bagian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian fungsi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan, perlengkapan, persuratan, rumah tangga, dokumentasi dan informasi serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi;
  3. pelaksanaan urusan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko;
  4. pelaksanaan urusan rumah tangga perlengkapan;
  5. penyiapan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sistem penilaian dan analisa kompetensi, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir pegawai, serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
  6. penyiapan pembinaan koordinasi, dan pelaksanaan administrasi kepangkatan, penataan dan penempatan pegawai, serta pemberhentian, pemensiunan dan urusan adminstrasi kepegawaian lainya;
  7. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian dinas;
  8. penyipan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan urusan disiplin pegawai, manajemen kinerja pegawai, pengelolaan sistem penghargaan dan pelayanan adminstrasi kesejahteraan pegawai serta peyiapan peraturan bidang kepegawaian; dan
  9. melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

 

III. Kepala  Bidang Perdagangan

  1. Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan pedagang, komoditi, kerjasama promosi, informasi harga dan perlindungan konsumen.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
  3. menyusun petunjuk, bimbingan teknis dan pedoman pembinaan  kegiatan perdagangan;
  4. menyiapkan pemberian bimbingan teknis  dan pedoman pembinaan  serta menyusun  laporan pelaksanaan  tugas  Bidang Perdagangan  sebagai pertanggungjawaban
  5. memantau  penyediaan, penyaluran dan harga serta stok  barang dan jasa, serta melaksanakan pemantauan  dan evaluasi  pelaksanaan  kebijakan teknis  dibidang perdagangan;
  6. memberikan rekomendasi perizinan dan pelayanan umum;
  7. menghimpun dan menyusun rencana dan program perdagangan dalam dan luar negeri, informasi dan promosi serta sarana perdagangan;
  8. melaksanakan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  9. melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perdagangan, terdiri dari:

  • Seksi Pelindungan Konsumen dan Metrologi;
  • Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Daerah;
  • Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar.

  

a. Seksi Pelindungan Konsumen dan Metrologi

  1. Seksi Konsumen dan Metrologi mempunyai tugas melaksanakan perlindungan konsumen, pengendalian mutu barang, pengawasan barang beredar dan jasa, kemetrologian serta mempersiapkan bahan bimbingan teknis Pemberdayaan Konsumen, pengawasan barang beredar dan Jasa, Kemetrologian, standardisasi dan pengendalian mutu barang dan melaksanakan tugas lain yang dilakukan atasan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Konsumen dan Metrologi menyelenggarakan fungsi;
  3. pelaksanaan kebijakan dan pembinaan dibidang pengawasan barang beredar;
  4. pelaksanaan layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ( UTTP );
  5. pelaksanaan pengawasan UTTP, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), dan satuan ukuran;
  6. pelaksanaan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perdagangan dan Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN);
  7. penyediaan dan pengelolaan standar kerja dan peralatan Kemetrologian;
  8. peningkatan Kompetensi SDM Kemetrologian
  9. pelaksanaan pengawasan kegiatan di bidang perdagangan dan pengawasan  barang beredar dan/atau jasa di pasar dan tempat penyimpanan serta penegakan hukum pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen skala kab/kota; dan
  10. melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

 

b. Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Daerah

 

  1. Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Daerah mempunyai tugas mengkoordinasikan stabilisasi barang pokok, ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di daerah, memimpin pelaksanaan operasi pasar, memantau pelaksanaan pendistribusian dan stok pupuk bersubsidi bersama komisi pengawas pupuk pestisida, produsen dan distributor dan membuat laporan hasil pemantauan, menyelenggarakan perencanaan promosi dagang produk unggulan yang berasal dari kabupaten/kota, menyelenggarakan promosi dagang produk unggulan yang berasal dari daerah, melaksanakan bimbingan perizinan dan rekomendasi dibidang perdagangan dalam daerah, mengevaluasi perizinan perdagangan dalam daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Daerah menyelenggarakan fungsi;
  3. pelaksanaan kebijakan dan pembinaan di bidang pengendalian, pemantauan harga, distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengawasan distribusi stok kebutuhan bahan pokok dan barang penting, pemantauan pelaksanaan pendistribusian dan stok pupuk bersubsidi,  pembinaan iklim usaha,  peningkatan penggunaan produk dalam daerah, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil dan menengah di bidang perdagangan;
  4. menyusun petunjuk pelaksanakan promosi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pelaksanaan pembahasan dan menentukan produk unggulan daerah;
  5. melaksanakan bimbingan perizinan dan rekomendasi di bidang pembangunan sarana perdagangan; dan
  6. melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

 

c. Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar

  1. Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi Kabupaten/kota,  melakukan pembinaan sarana perdagangan dan sarana distribusi, Pengaturan pasar dan pedagang serta penarikan retribusi.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar menyelenggarakan fungsi;
  3. menyusun rencana kerja Pengaturan  Pasar dan Penarikan Retribusi;
  4. mengumpulkan data pasar meliputi sarana prasarana, pedagang, Komoditi dan harga;
  5. menyusun rencana pengaturan penggunaan lokasi pasar yang meliputi pedagang dan Komoditi;
  6. melaksanakan pengaturan tempat pedagang dan komoditi yang memenuhi kriteria kelayakan, keserasian, ketertiban dan keindahan sesuai rencana tata ruang;
  7. melakukan pemungutan dan penarikan retribusi pasar; dan
  8. melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.


  • IV. Kepala Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  1. Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas Melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengembangan serta menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan kerja di bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mengkoordinasikan kegiatan pembinaan kelembagaan dan yang berkaitan dengan Tugas Seksi, pembentukan, pembubaran, penggabungan koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi dan Permohonan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas dan penilaian kesehatan koperasi, mengkoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil dan mengkoordinasikan menyusun rencana kegiatan fasilitasi pembiayaan dan Simpan Pinjam Koperasi dan UKM
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi
  3. pengelolaan urusan pemerintahan, perizinan dan pelayanan umum di  Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  4. pembinaan dan Pelaksanaan Tugas Seksi Industri Kecil Menengah, Seksi  Koperasi dan Seksi Usaha Kecil Menengah;
  5. pelaksanaan pembinaan kelembagaan dan yang berkaitan dengan Tugas Seksi, pembentukan, pembubaran, penggabungan koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi dan Permohonan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas dan penilaian kesehatan koperasi;
  6. pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil;
  7. pelaksanaan, mengkoordinasikan, menyusun rencana kegiatan fasilitasi pembiayaan dan Simpan Pinjam Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; dan
  8. melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

 

Bidang Indsutri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, terdiri dari

  • Seksi Industri Kecil Menengah;
  • Seksi Koperasi;
  • Seksi Usaha Kecil Menengah.

                                             

a. Seksi Industri Kecil Menengah

  1. Seksi Industri Kecil Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Seksi Industri Kecil dan Menengah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Industri Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
  3. penyusunan kebijakan teknis operasional Industri Kecil dan Menengah;
  4. penyelenggaraan rencana kerja Industri Kecil dan Menengah;
  5. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Industri Kecil dan Menengah;
  7. pemberian pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong, peralatan, proses pembuatan produk serta penerapan standar mutu dan pengawasan pada berbagai tahapan pengerjaan produk dan tindakan koreksi pada tahapan pengerjaan produk sampai hasil produksi dapat diterima sesuai dengan harapan dan kebutuhan dari konsumen Industri Kecil dan Menengah;
  8. pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra-sentra industri potensial, klasterisasi industri, peningkatan kapasitas iptek produk industri Kecil dan Menengah unggulan daerah yang berbasis sumber daya lokal serta penataan struktur industri Kecil dan Menengah untuk peningkatan daya beli masyarakat;
  9. melaksanakan bimbingan dan pembinaan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan pengusaha Industri Kecil dan Menengah, kelancaran pengadaan barang modal, peralatan, bahan baku dan penolong, pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi serta penerapan standar dan pengawasan mutu Industri Kecil dan Menengah; dan
  10. fungsinya melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan,


b.    Seksi Koperasi

  1. Seksi Koperasi mempunyai tugas melaksanakan, menyusun rencana kegiatan pembinaan kelembagaan dan yang berkaitan dengan Tugas Seksi, pembentukan, pembubaran, penggabungan koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi dan Permohonan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas dan penilaian kesehatan koperasi serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Koperasi menyelenggarakan fungsi:
  3. melaksanaan pembinaan kelembagaan, fasilitasi pembiayaan bagi Koperasi dan yang berkaitan dengan Tugas Seksi, pembentukan, pembubaran, penggabungan koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi dan Permohonan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas dan penilaian kesehatan koperasi; dan
  4. melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

                          

c.  Seksi Usaha Kecil dan Mengengah

  1. Seksi Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan, menyusun rencana kegiatan pemberdayaan dan perlindungan dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil serta tugas lain yang diberikan oleh atasan
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
  3. melaksanaan pemberdayaan dan perlindungan serta fasilitasi pembiayaan bagi UKM dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil; dan
  4. melaksanakan  tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

                                      

V. Unit Pelaksana Teknis Daerah

  • Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dinas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dapat dibentuk UPT pada Dinas  sesuai dengan kebutuhan.
  • Pembentukkan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

 

VI. Kelompok Jabatan  Fungsional
  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 peraturan ini, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  4. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Dinas.
  5. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
  6. Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala OPD

Foto Kepala OPD

Bupati

NURDIANA, SE., M.A.P

Kepala DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

PERINDAGKOP PERINDAGKOP

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   180  Pengunjung
Bulan ini :   10952  Pengunjung
Tahun ini :   50271  Pengunjung
Total :   827786  Pengunjung