Pengawasan Barang Beredar
Ditulis oleh
Administrator,
pada
02 September 2019 18:51 WIB
Disperindagmm,- Kegiatan
Pengawasan Barang Beredar merupakan program perlindungan konsumen dan
pengamanan perdagangan dalam hal barang
beredar/ jasa yang dimanfaatkan oleh konsumen. Beredar/ Jasa yang ditujukan
untuk ditawarkan, dipromosikan , diiklankan, diperdagangankan di pasar rakyat,
pusat perbelanjaan, toko swalayan dan/ atau sarana perdagangan lainnya, untuk
dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen yang termasuk disimpan
didalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik
Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Perlindungan terhadap hak-hak konsumen dimulai dari perlindungan terhadap barang/ jasa yang
berkualitas rendah, membahayakan konsumen, hingga pada izin, administrasi,
sertifikat produk dan informasi produk secara lengkap. Namun masih banyak
masyarakat Indonesia yang tidak mengenal dan mengetahui hak-haknya sebagai
konsumen, sehingga mudah dikelabui dengan promosi, iklan dan reklame produk.
Semangat konsumtif masyarakat Indonesia yang berlebihan akan memberikan peluang
bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya dengan cara-cara yang tidak sehat.
Senada dengan hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko Fauzi, SH, MM menuturkan bahwa Kegiatan Pengawasan Barang Beredar
dilaksanakan pada Triwulan II dan III di 20 toko yang ada di wilayah kabupaten
Mukomuko. Yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Barang Beredar berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-279 Tahun 2019. "Tujuan Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian yang dialami
oleh konsumen akibat tersedianya barang yang dijual tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku" tuturnya.