BERANDA

PROFIL OPD

PROGRAM DAN LAPORAN

KEGIATAN BIDANG

PENGUMUMAN

BERITA

PRODUK HUKUM

MORE Submenu

DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

Disperindagmm - Senin 6 Januari 2020 telah dilaksanakan sertijab antara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM yang lama Bapak FAUZI, SH, MM dengan Kepala Dinas Perindagkop dan  UKM yang baru Bapak H. HERLIAN, S.Sos, M.Si, ...

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

Disperindagmm,- Selasa, 5 ovember 2019, Bersama Pertamina Bengkulu sidak penggunaan tabung gas lpg 3 kg pada pelaku usaha seperti Rumah Makan dan Perhotelan.Setelah dilakukannya sidak ke hotel dan rumah makan, Pertamina bersama tim dari ...

Alamat Kantor

Alamat Kantor

DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN MUKOMUKOJL. IMAM BONJOL, KOMPLEK PERKANTORAN PEMKAB MUKOMUKOTELP/FAX : (0737- 71645) KODE POS 38711WEB : DISPERINDAGKOP@MUKOMUKOKAB.GO.ID EMAIL : MM.INDAGKOP@GMAIL.COM ...

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

Mari sukseskan MTQ tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV di Kabupaten Mukomuko Tanggal 7 s.d 12 Oktober 2019, ...

Kendaraan Operasional Kemetrologian

Kendaraan Operasional Kemetrologian

Disperindagmm,- Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka alah satu upaya melindungi konsumen dari praktek- praktek pelaku usaha yang merugikan konsumen adalah dengan memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran, adanya ...

Pengawasan Barang Beredar

Ditulis oleh Administrator, pada 02 September 2019 18:51 WIB

Disperindagmm,- Kegiatan Pengawasan Barang Beredar merupakan program perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan dalam  hal barang beredar/ jasa yang dimanfaatkan oleh konsumen. Beredar/ Jasa yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan , diiklankan, diperdagangankan di pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan/ atau sarana perdagangan lainnya, untuk dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen yang termasuk disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.



Perlindungan  terhadap hak-hak konsumen dimulai dari perlindungan terhadap barang/ jasa yang berkualitas rendah, membahayakan konsumen, hingga pada izin, administrasi, sertifikat produk dan informasi produk secara lengkap. Namun masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengenal dan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, sehingga mudah dikelabui dengan promosi, iklan dan reklame produk. Semangat konsumtif masyarakat Indonesia yang berlebihan akan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya dengan cara-cara yang tidak sehat.

Senada dengan hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko Fauzi, SH, MM menuturkan bahwa Kegiatan Pengawasan Barang Beredar dilaksanakan pada Triwulan II dan III di 20 toko yang ada di wilayah kabupaten Mukomuko. Yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Barang Beredar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-279 Tahun 2019. "Tujuan Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh konsumen akibat tersedianya barang yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku" tuturnya.

Kepala OPD

Foto Kepala OPD

Bupati

NURDIANA, SE., M.A.P

Kepala DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

PERINDAGKOP PERINDAGKOP

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   96  Pengunjung
Bulan ini :   14403  Pengunjung
Tahun ini :   53722  Pengunjung
Total :   831237  Pengunjung