BERANDA

PROFIL OPD

PROGRAM DAN LAPORAN

KEGIATAN BIDANG

PENGUMUMAN

BERITA

PRODUK HUKUM

MORE Submenu

DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

Disperindagmm - Senin 6 Januari 2020 telah dilaksanakan sertijab antara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM yang lama Bapak FAUZI, SH, MM dengan Kepala Dinas Perindagkop dan  UKM yang baru Bapak H. HERLIAN, S.Sos, M.Si, ...

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

Disperindagmm,- Selasa, 5 ovember 2019, Bersama Pertamina Bengkulu sidak penggunaan tabung gas lpg 3 kg pada pelaku usaha seperti Rumah Makan dan Perhotelan.Setelah dilakukannya sidak ke hotel dan rumah makan, Pertamina bersama tim dari ...

Alamat Kantor

Alamat Kantor

DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN MUKOMUKOJL. IMAM BONJOL, KOMPLEK PERKANTORAN PEMKAB MUKOMUKOTELP/FAX : (0737- 71645) KODE POS 38711WEB : DISPERINDAGKOP@MUKOMUKOKAB.GO.ID EMAIL : MM.INDAGKOP@GMAIL.COM ...

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

Mari sukseskan MTQ tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV di Kabupaten Mukomuko Tanggal 7 s.d 12 Oktober 2019, ...

Kendaraan Operasional Kemetrologian

Kendaraan Operasional Kemetrologian

Disperindagmm,- Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka alah satu upaya melindungi konsumen dari praktek- praktek pelaku usaha yang merugikan konsumen adalah dengan memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran, adanya ...

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM

Ditulis oleh Administrator, pada 05 Januari 2015 11:52 WIB

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara adalah adanya kepemerintahan yang baik (good governance), di negara maju maupun yang sedang berkembang, dewasa ini menunjukkan adanya kecendrungan pergeseran dominasi peranan sektor publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik kearah peranan sektor swasta dan masyarakat pada umumnya.

Untuk keberhasilan pembangunan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta maka perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus ditempuh dalam menjawab tuntutan lingkungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya dengan mengoptimalkan penggunaan berbagai sumber daya yang ada. Pada dasarnya perencanaan strategis merupakan sebuah alat manajemen yang menentukan kemana sebuah organisasi akan menuju dalam beberapa tahun kedepan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor  9  tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sebagai berikut 

1.KEPALA DINAS

2.SEKRETARIS DINAS

a.Sub Bagian Umum

b.Sub Bagian Kepegawaian

c.Sub Bagian Bina Program

3.   BIDANG KEUANGAN

a.Seksi Anggaran dan  Perbendaharaan

b.Seksi Pembukuan dan Verifikasi

4.   BIDANG PERINDUSTRIAN

a.Seksi Pengembangan Iklim Usaha dan Promosi Investasi

b.Seksi Standarisasi dan Teknologi Industri

c.Seksi Pembinaan Industri Kecil dan Kerajinan 

5.   BIDANG  PERDAGANGAN

a.Seksi Pengembangan dan Usaha Perdagangan Daerah

b.Seksi Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha

c.Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar 

6.   BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH

a.Seksi Bina Koperasi

b.Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah

c.Seksi Fasilitasi Akses Pembiayaan Simpan Pinjam Koperasi dan 

 Pembiayaan Usaha Kecil Menengah

7.   KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

8.   UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)


KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS

I. KEDUDUKAN 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 

II.   TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.TUGAS POKOK

Tugas Pokok Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam Bidang Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan UKM

2.FUNGSI 

Untuk menyelenggaran tugas pokok di atas Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.Merumuskan perencanaan dan kebijakan baik umum maupun teknis dibidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.

b.Pelaksana hubungan kerjasama dalam rangka peningkatan dunia usaha, industri dan perdagangan.

c.Pengembangan Industri Kecil dan Agro Bisnis.

d.Pemberian pelayanan kepada masyarakaat dalam bidang perkoperasian, pengusaha kecil dan menengah.

e.Pengawasan terhadap dunia usaha dan fasilitas yang diberikan oleh perintah terhadap pelaku usaha dan koperasi.

f. Melaksanakan peran koordinasi dan membuka peluang kerja sama penanaman modal investasi.

g.Pembinaan, bimbingan dan peningkatan SDM bagi koperasi dan pengusaha kecil.

h.Melaksanakan urusan ketatausahaan Dinas.


VISI DAN MISI, TUJUAN DAN SASARAN SERTA CARA PENCAPAIAN DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM

KABUPATEN MUKOMUKO

  

       VISI DAN MISI

1. VISI

“Terwujudnya Kabupaten Mukomuko sebagai kota industri, jasa dan perdagangan yang bertumpu pada potensi daerah dan daerah pendukung yang mempunyai struktur terarah, seimbang dan berdaya saing tinggi, serta berfungsi sebagai lokomotif pembangunan yang berbasis ekonomi kerakyatan melalui pembinaan yang berkelanjutan menuju era globalisasi sehingga terwujudnya masyarakat Kabupaten Mukomuko yang sejahtera dan berkeadilan sosial dalam pemerintahan yang Baik dibawah Ridho Allah SWT“ 

2. MISI

1. Peningkatan peran dunia usaha industri,  perdagangan, Koperasi dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor industri dan perdagangan melalui penyelarasan berbagai kebijakan dibidang ekonomi.

2. Peningkatan Koordinasi dengan instansi terkait baik sebagai tim kerja maupun sebagai peningkatan hubungan jaringan kerja melalui pembinaan yang berkelanjutan.

3. Pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas industri kerajinan dalam rangka mendukung sektor pariwisata.

4. Pengembangan sistim ekonomi kerakyatan yang kondusif, bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan berbasis pada sumber daya alam tersedia dan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif mandiri, maju, berdaya saing serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

5. Peningkatan peran dunia usaha industri, perdagangan, koperasi, UKM dan Investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan  SDM yang handal akan dapat berperan aktif dalam rangka peningkatan dunia usaha baik berskala regional maupun internasional. Banyaknya peran investor yang menanamkan modalnya sehingga terciptalah daya saing yang sehat sehingga akan munculah ekonomi yang sehat.

6. Peningkatan koordinasi antar instansi/Dinas yang terkait, peningkatan hubungan kerja yang berkelanjutan. Dengan SDM yang profesional sehingga akan terciptalah suatu kerangka yang baik, sehat, maju, mandiri. Maka dengan demikian kita akan mudah melaksanakan program-program Dinas Perindag, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko pada masa yang akan datang.

7. Pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas industri kerajinan dalam rangka mendukung di sektor pariwisata. Dengan adanya sumber daya manusia yang tangguh, akan dapat menggerakkan berbagai kegiatan industri kecil hingga menggali SDA sehingga industri kecil ini akan menjamur tumbuh sehingga tingkat perekonomian masyarakat lebih baik. 

8. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang kondusif, bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan berbasis pada SDA yang tersedia dan SDM yang berkualitas, produktif, Maju, Mandiri dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan SDM yang berkualiatas serta tersedianya SDA yang cukup sehingga bisa dirumuskan suatu perencanaan yang baik umum maupun teknis sehingga akan dapa mengelola berbagai usaha kecil agri bisnis, Koperasi dan UKM.melakukan hubungan kerjasama dalam rangka peningkatan dunia usaha perdagangan dan industri meningkatkanperan koordinasi dan menumbuhkan peluang kerjasama penanaman modal investasi maka dengan demikian program-program Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKMakan dapat dilaksanakan dengan baik. Pembuatan secara mendetail Renstra ini terdiri dari suatu kebijakan, sasaran, tujuan, program serta kegiatan yang mencerminkan untuk dilaksanakan kedepannya sehingga akan membawa suatu dampak pembaharuan Dinas Perindag, Koperasi dan UKM secara khusus dan pihak masyarakat secara umum.

 


DENGAN MOTTO

CERMAT

DALAM MEMBERIKAN PELAYAN INFORMASI PUBLIK

(CEpat, Ramah, Mudah, Akuntabel, dan Transparan)

 

TUJUAN,  SASARAN SERTA CARA PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN

1. TUJUAN

   Tujuan Dinas adalah sebagai berikut :

· Meningkatkan profesionalismeaparatur maupun masyarakat industri dan perdaganan.

· Mewujudkan Kabupaten Mukomuko sebagai daerah kawasan industri, jasa, perdagangan dan koperasi dengan meningkatkan peran serta dunia usaha.

· Meningkatkan investasi usaha industri baik yang beskala kecil maupun besar yang dapat menyerap tenaga kerja.

· Meningkatkan usaha perdagangan dengan iklim sehat. 

2. SASARAN

Untuk mewujudkan tujuan diatas sasarannya adalah :

· Meningkatkan keterampilan aparatur maupun masyarakat industri, perdagangan, dan Koperasi dan UKM.

· Meningkatkan jumlah jenis, mutu, volume produksi dan penyerapan tenaga kerja sektor industri, perdagangan, UKM dan koperasi.

· Meningkatkan penerimaan daerah sektor industri, perdagangan, UKM dan koperasi.

3. CARA PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN

Dari tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, maka langkah-langkah selanjutnya adalah memantapkan bagaimana hal tersebut akan tercapai semaksimal mungkin. Adapun cara mencapai tujuan dan sasaran meliputi program, kegiatan, kebijakan yang menjadi landasan dalam sistem yang organisasi adalah : 

1. Peningkatan penyuluhan lapangan atau sosialisasi dalam pembinaan industri besar, UKM, koperasi, serta menumbuhkan minat dan kesadaran pedagang atau pelaku usaha akan kewajiban retribusi pasar dalam menunjang PAD daerah. 

2. Peningkatan kuatitas Sumber Daya Aparatur melalui Diklat Industri, Koperasi dan Perdagangan serta pemahaman masyarakat.

3. Pemberdayaan Informasi dan komunikasi berbagai media seperti media elektronik dan media cetak.

4. Peningkatan sistem penagihan retribusi pasar dan perizinan, mempermudah dan mempercepat wajib retribusi pasar dan pelaku usaha dalam pemberian perizinan industri, kopersi dan perdagangan dengan koordinasi bersama Dinas sektor terkait.

5. Penegakan sanksi bagi aparatur dan wajib retribusi serta pelaku usaha yang melanggar peraturan-perundang undangan.

 

6. Menerima saran dan pengaduan dari masyarakat serta membuat solusi apabila dihadapkan pada suatu permasalahan.   

Kepala OPD

Foto Kepala OPD

Bupati

NURDIANA, SE., M.A.P

Kepala DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

PERINDAGKOP PERINDAGKOP

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   68  Pengunjung
Bulan ini :   207  Pengunjung
Tahun ini :   56475  Pengunjung
Total :   833990  Pengunjung