Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Ditulis oleh Administrator, pada 05 Januari 2015 11:52 WIB
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara adalah adanya kepemerintahan yang baik (good governance), di negara maju maupun yang sedang berkembang, dewasa ini menunjukkan adanya kecendrungan pergeseran dominasi peranan sektor publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik kearah peranan sektor swasta dan masyarakat pada umumnya.
Untuk keberhasilan pembangunan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta maka perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus ditempuh dalam menjawab tuntutan lingkungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya dengan mengoptimalkan penggunaan berbagai sumber daya yang ada. Pada dasarnya perencanaan strategis merupakan sebuah alat manajemen yang menentukan kemana sebuah organisasi akan menuju dalam beberapa tahun kedepan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sebagai berikut
1.KEPALA DINAS
2.SEKRETARIS DINAS
a.Sub Bagian Umum
b.Sub Bagian Kepegawaian
c.Sub Bagian Bina Program
3. BIDANG
KEUANGAN
a.Seksi Anggaran dan Perbendaharaan
b.Seksi Pembukuan dan Verifikasi
4. BIDANG
PERINDUSTRIAN
a.Seksi Pengembangan Iklim Usaha dan
Promosi Investasi
b.Seksi Standarisasi dan Teknologi
Industri
c.Seksi Pembinaan Industri Kecil dan Kerajinan
a.Seksi Pengembangan dan Usaha
Perdagangan Daerah
b.Seksi Perlindungan Konsumen dan
Persaingan Usaha
c.Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar
6. BIDANG
KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
a.Seksi Bina Koperasi
b.Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil
Menengah
c.Seksi Fasilitasi Akses Pembiayaan
Simpan Pinjam Koperasi dan
Pembiayaan Usaha Kecil Menengah
7. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
8. UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
KEDUDUKAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI DINAS
I. KEDUDUKAN
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM,
merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah
yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian,
perdagangan, koperasi dan UKM, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.TUGAS POKOK
Tugas Pokok Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam Bidang Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan UKM
2.FUNGSI
Untuk menyelenggaran tugas pokok di atas Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.Merumuskan perencanaan dan kebijakan baik umum maupun
teknis dibidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
b.Pelaksana hubungan kerjasama dalam rangka peningkatan
dunia usaha, industri dan perdagangan.
c.Pengembangan Industri Kecil dan Agro Bisnis.
d.Pemberian pelayanan kepada masyarakaat dalam bidang
perkoperasian, pengusaha kecil dan menengah.
e.Pengawasan terhadap dunia usaha dan fasilitas yang
diberikan oleh perintah terhadap pelaku usaha dan koperasi.
f. Melaksanakan peran koordinasi dan membuka peluang kerja
sama penanaman modal investasi.
g.Pembinaan, bimbingan dan peningkatan SDM bagi koperasi
dan pengusaha kecil.
h.Melaksanakan urusan ketatausahaan Dinas.
VISI DAN MISI, TUJUAN DAN SASARAN SERTA CARA PENCAPAIAN DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN
KOPERASI DAN UKM
KABUPATEN MUKOMUKO
VISI DAN MISI
1. VISI
“Terwujudnya Kabupaten Mukomuko sebagai kota industri, jasa dan perdagangan
yang bertumpu pada potensi daerah dan daerah pendukung yang mempunyai struktur
terarah, seimbang dan berdaya saing tinggi, serta berfungsi sebagai lokomotif
pembangunan yang berbasis ekonomi kerakyatan melalui pembinaan yang
berkelanjutan menuju era globalisasi sehingga terwujudnya masyarakat Kabupaten
Mukomuko yang sejahtera dan berkeadilan sosial dalam pemerintahan yang Baik
dibawah Ridho Allah SWT“
2. MISI
1. Peningkatan peran dunia usaha industri, perdagangan, Koperasi dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor industri dan perdagangan melalui penyelarasan berbagai kebijakan dibidang ekonomi.
2. Peningkatan Koordinasi dengan instansi terkait baik sebagai tim kerja maupun sebagai peningkatan hubungan jaringan kerja melalui pembinaan yang berkelanjutan.
3. Pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas industri kerajinan dalam rangka mendukung sektor pariwisata.
4. Pengembangan sistim ekonomi kerakyatan yang kondusif, bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan berbasis pada sumber daya alam tersedia dan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif mandiri, maju, berdaya saing serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
5. Peningkatan peran dunia usaha industri, perdagangan, koperasi, UKM dan Investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan SDM yang handal akan dapat berperan aktif dalam rangka peningkatan dunia usaha baik berskala regional maupun internasional. Banyaknya peran investor yang menanamkan modalnya sehingga terciptalah daya saing yang sehat sehingga akan munculah ekonomi yang sehat.
6. Peningkatan koordinasi antar instansi/Dinas yang terkait, peningkatan hubungan kerja yang berkelanjutan. Dengan SDM yang profesional sehingga akan terciptalah suatu kerangka yang baik, sehat, maju, mandiri. Maka dengan demikian kita akan mudah melaksanakan program-program Dinas Perindag, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko pada masa yang akan datang.
7. Pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas industri kerajinan dalam rangka mendukung di sektor pariwisata. Dengan adanya sumber daya manusia yang tangguh, akan dapat menggerakkan berbagai kegiatan industri kecil hingga menggali SDA sehingga industri kecil ini akan menjamur tumbuh sehingga tingkat perekonomian masyarakat lebih baik.
8. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang kondusif,
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan berbasis pada SDA yang
tersedia dan SDM yang berkualitas, produktif, Maju, Mandiri dan berdaya saing
serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan SDM yang berkualiatas
serta tersedianya SDA yang cukup sehingga bisa dirumuskan suatu perencanaan
yang baik umum maupun teknis sehingga akan dapa mengelola berbagai usaha kecil
agri bisnis, Koperasi dan UKM.melakukan hubungan kerjasama dalam rangka
peningkatan dunia usaha perdagangan dan industri meningkatkanperan koordinasi
dan menumbuhkan peluang kerjasama penanaman modal investasi maka dengan
demikian program-program Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKMakan
dapat dilaksanakan dengan baik. Pembuatan secara mendetail Renstra ini terdiri
dari suatu kebijakan, sasaran, tujuan, program serta kegiatan yang mencerminkan
untuk dilaksanakan kedepannya sehingga akan membawa suatu dampak pembaharuan
Dinas Perindag, Koperasi dan UKM secara khusus dan pihak masyarakat secara umum.
DENGAN MOTTO
CERMAT
DALAM
MEMBERIKAN PELAYAN INFORMASI PUBLIK
(CEpat, Ramah,
Mudah,
Akuntabel,
dan Transparan)
TUJUAN, SASARAN SERTA CARA PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN
1. TUJUAN
Tujuan Dinas adalah sebagai berikut :
· Meningkatkan
profesionalismeaparatur maupun masyarakat industri dan perdaganan.
· Mewujudkan
Kabupaten Mukomuko sebagai daerah kawasan industri, jasa, perdagangan dan
koperasi dengan meningkatkan peran serta dunia usaha.
· Meningkatkan
investasi usaha industri baik yang beskala kecil maupun besar yang dapat
menyerap tenaga kerja.
· Meningkatkan usaha perdagangan dengan iklim sehat.
2. SASARAN
Untuk
mewujudkan tujuan diatas sasarannya adalah :
· Meningkatkan
keterampilan aparatur maupun masyarakat industri, perdagangan, dan Koperasi dan
UKM.
· Meningkatkan
jumlah jenis, mutu, volume produksi dan penyerapan tenaga kerja sektor
industri, perdagangan, UKM dan koperasi.
· Meningkatkan penerimaan daerah sektor industri, perdagangan, UKM dan koperasi.
3. CARA PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN
Dari tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, maka langkah-langkah selanjutnya adalah memantapkan bagaimana hal tersebut akan tercapai semaksimal mungkin. Adapun cara mencapai tujuan dan sasaran meliputi program, kegiatan, kebijakan yang menjadi landasan dalam sistem yang organisasi adalah :
1. Peningkatan penyuluhan lapangan atau sosialisasi dalam pembinaan industri besar, UKM, koperasi, serta menumbuhkan minat dan kesadaran pedagang atau pelaku usaha akan kewajiban retribusi pasar dalam menunjang PAD daerah.
2. Peningkatan kuatitas Sumber Daya Aparatur melalui Diklat Industri, Koperasi dan Perdagangan serta pemahaman masyarakat.
3. Pemberdayaan Informasi dan komunikasi berbagai media seperti media elektronik dan media cetak.
4. Peningkatan sistem penagihan retribusi pasar dan perizinan, mempermudah dan mempercepat wajib retribusi pasar dan pelaku usaha dalam pemberian perizinan industri, kopersi dan perdagangan dengan koordinasi bersama Dinas sektor terkait.
5. Penegakan sanksi bagi aparatur dan wajib retribusi serta
pelaku usaha yang melanggar peraturan-perundang undangan.
6. Menerima saran dan pengaduan dari masyarakat serta
membuat solusi apabila dihadapkan pada suatu permasalahan.
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
NURDIANA, SE., M.A.P Kepala DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 68 Pengunjung |
Bulan ini | : 207 Pengunjung |
Tahun ini | : 56475 Pengunjung |
Total | : 833990 Pengunjung |
Link Instansi
External Link