DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM
Ditulis oleh Administrator, pada 12 Maret 2018 09:54 WIB
Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu Kabupaten pemekaran di Propinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang. Nomor : 03 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Kabupaten Mukomuko memiliki wilayah seluas ± 4.036,7 KM2 yang pada awal berdirinya pemerintahan memiliki 5 (lima) Kecamatan induk yaitu Kecamatan Mukomuko Utara (Kota Mukomuko), Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan Pondok Suguh dan Kecamatan Mukomuko selatan (Ipuh). Pada saat ini telah bertambah 10 (Sepuluh) Kecamatan Pemekaran yang telah didefenitifkan baru-baru ini meliputi Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Air Manjuto, Kecamatan V Koto, Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Penarik Raya, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman
POTENSI DAN SUMBER DAYA
Pada umumnya semua Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko sebagian masyarakatnya bergerak dibidang usaha Industri Kecil dan Menengah dengan berbagai macam aneka produk yang dihasilkan, baik berupa makanan, minuman dan produk kerajinan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada sebagai material dasarnya serta dengan menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di wilayah itu sendiri.
Potensi industri di Kabupaten Mukomuko cukup memadai, hal ini sejalan dengan perkembangan Kabupaten Mukomuko. Industri yang berkembang di Mukomuko dengan adanya potensi alam yang dimilikinya adalah industri hasil pertanian, perkebunan, hasil olahan hutan dan industri bahan bangunan dan hasil laut. Sedangkan industri lainnya yang berkembang adalah industri makanan dan industri untuk keperluan rumah tangga.
Industri kecil dan Menengah yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko pada umumnya masih dikelola secara tradisional baik teknis produksi maupun manajemen produksinya hingga sampai dengan manajemen pemasarannya, sehingga masih perlu pengembangan peningkatan variabel-variabel produk tersebut sehingga terjadinya pengembangan produk dan pengembangan pasar tujuan produk, sehingga Industri Kecil dan Menengah ini benar-benar dapat menjadi penggerak perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada kesejahteraan taraf hidup masyarakat itu sendiri. Dengan demikian secara perlahan akan sangat bermanfaat pada pengentasan kemiskinan.
Dalam rangka penerapan dan penguasaan teknologi industri kecil dan menengah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko melakukan upaya–upaya baik bagi industri yang baru maupun yang sudah berkembang.
Upaya-upaya tersebut antara lain adalah usulan program-program untuk memberikan pelatihan teknologi produksi, penyuluhan dan studi banding, magang ke perusahaan yang telah maju diluar daerah, serta bantuan Modal Kerja dan Peralatan bagi Industri Kecil dan Menengah. Walaupun upaya-upaya tersebut akan membutuhkan kerja keras dan ketersediaan anggaran untuk bisa memberikan pergeseran ekonomi mikro di Wilayah Kabupaten Mukomuko.
DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM
KABUPATEN MUKOMUKO
a. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2010 merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana Otonomi Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Adapun tugas dan fungsi pokok Dinas perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko nomor 9 Tahun 2010 adalah:
Tugas pokok yaitu melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Ukm berdasarkan asas Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.
Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko adalah:
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Penyelenggaraan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara adalah adanya kepemerintahan yang baik (good governance) dan sejarah administrasi publik di Indonesia dan juga banyak di negara lainnya, baik di negara-negara maju maupun yang sedang berkembang, dewasa ini menunjukkan adanya kecendrungan pergeseran dominasi peranan sektor publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik kearah peranan sektor swasta dan masyarakat pada umumnya.
Untuk keberhasilan pembangunan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun pihak swasta maka perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus ditempuh dalam menjawab tuntutan lingkungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya dengan mengoptimalkan penggunaan berbagai sumber daya yang ada. Pada dasarnya perencanaan strategis merupakan sebuah alat manajemen yang menentukan kemana sebuah organisasi akan menuju dalam beberapa tahun kedepan.
Berdasarkan Peraturan daerah kabupaten mukomuko Nomor 9 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten mukomuko, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM terdiri atas beberapa satuan kerja, sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris
a. Sub Bagian Umum
b. Sub Bagian Kepegawaian
c. Sub Bagian Bina Program
3. Bidang Keuangan
a.Seksi Anggaran dan Perbendaharaan
b. Seksi Pembukuan dan Verifikasi
4. Bidang Perindustrian
a. Seksi Pengembangan Iklim Usaha dan Promosi Investasi
b. Seksi Standarisasi dan Teknologi Industri
c. Seksi Pembinaan Industri Kecil dan Kerajinan
a. Seksi Pengembangan dan Usaha Perdagangan Daerah
b. Seksi Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha
c. Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar
6. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
a. Seksi Bina Koperasi
b. Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah
c. Seksi Fasilitasi Akses Pembiayaan Simpan Pinjam Koperasi dan
Pembiayaan Usaha Kecil Menengah
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
b. Visi dan Misi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
DENGAN MOTTO
CERMAT
DALAM MEMBERIKAN PELAYAN INFORMASI PULBIK
(CEPAT, RAMAH, MUDAH, AKUNTABEL, DAN TRANSPARAN)
MEMPUNYAI MISI DAN MISI
VISI
“Terwujudnya Kabupaten Mukomuko sebagai kota industri, jasa dan perdagangan yang bertumpu pada potensi daerah dan daerah pendukung yang mempunyai struktur terarah, seimbang dan berdaya saing tinggi, serta berfungsi sebagai lokomotif pembangunan yang berbasis ekonomi kerakyatan melalui pembinaan yang berkelanjutan menuju era globalisasi sehingga terwujudnya masyarakat Kabupaten Mukomuko yang sejahtera dan berkeadilan sosial dalam pemerintahan yang Baik dibawah Ridho Allah SWT“
MISI
8. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang kondusif, bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan berbasis pada SDA yang tersedia dan SDM yang berkualitas, produktif, Maju, Mandiri dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan SDM yang berkualiatas serta tersedianya SDA yang cukup sehingga bisa dirumuskan suatu perencanaan yang baik umum maupun teknis sehingga akan dapa mengelola berbagai usaha kecil agri bisnis, Koperasi dan UKM.melakukan hubungan kerjasama dalam rangka peningkatan dunia usaha perdagangan dan industri meningkatkanperan koordinasi dan menumbuhkan peluang kerjasama penanaman modal investasi maka dengan demikian program-program Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKMakan dapat dilaksanakan dengan baik. Pembuatan secara mendetail Renstra ini terdiri dari suatu kebijakan, sasaran, tujuan, program serta kegiatan yang mencerminkan untuk dilaksanakan kedepannya sehingga akan membawa suatu dampak pembaharuan Dinas Perindag, Koperasi dan UKM secara khusus dan pihak masyarakat secara umum.
c. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
I. Kedudukan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud huruf b poin 1 diatas, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Penyelenggaraan Pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
KEADAAN PEGAWAI,
STRUKTUR DINAS DAN SARANA PRASARANA
DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM
KABUPATEN MUKOMUKO
Dalam rangka menujang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Perindistrian, perdagangan, UKM dan investasi kabupaten muko-muko, lingkungan strategis yang paling berpengaruh adalah sebagai berikut :
1. Aparatur
Aparatur yang telah ada ditambah dengan adanya pengangkatan calon pegawai Negeri Sipil . Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Investasi Kabupaten Mukomuko memiliki aparatur berjumlah 45 (empat puluh lima) orang dengan rincian sebagai barikut :
1. Pegawai Negeri Sipil : 30 orang
2. Tenaga Honorer : 2 orang
3. Pegawai Kontrak : 1 orang
4. Tenaga PPL : 1 orang
5. Tenaga Kerja Sukarela : 10 orang
2. Sumber Daya Manusia
Tabel Tingkat Pendidikan Pegawai Negeri Sipil
No |
Tingkat pendidikan |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1. |
SD |
- |
- |
- |
2. |
SLTP |
- |
- |
- |
3. |
SLTA |
5 |
1 |
6 |
4. |
D I |
- |
- |
- |
5. |
D II |
- |
- |
1 |
6. |
D III |
5 |
3 |
8 |
7. |
S I |
8 |
7 |
15 |
8. |
S2 |
- |
- |
- |
Jumlah (orang) |
19 |
11 |
30 |
Tabel Tingkat Pendidikan Honorer
No |
Tingkat pendidikan |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1. |
SD |
- |
- |
- |
2. |
SLTP |
- |
- |
- |
3. |
SLTA |
- |
1 |
1 |
4. |
D I |
- |
- |
- |
5. |
D II |
- |
- |
- |
6. |
D III |
- |
- |
- |
7. |
S I |
- |
- |
- |
8. |
S2 |
- |
- |
- |
Jumlah (orang) |
- |
1 |
1 |
Tabel Tingkat Pendidikan Tenaga Kontrak
No |
Tingkat pendidikan |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1. |
SD |
- |
- |
- |
2. |
SLTP |
- |
- |
- |
3. |
SLTA |
- |
- |
- |
4. |
D I |
- |
- |
- |
5. |
D II |
- |
- |
- |
6. |
D III |
1 |
- |
1 |
7. |
S I |
- |
- |
|
8. |
S2 |
- |
- |
- |
Jumlah (orang) |
1 |
- |
1 |
Tabel 3 : Diklat Pendidikan Penjenjangan
No |
Nama diklat |
Tahun |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1. |
Spamen (Pim II) |
- |
1 |
- |
1 |
2. |
Spamen (Pim III) |
- |
4 |
- |
4 |
3. |
Adumlah (pim IV) |
- |
2 |
5 |
7 |
4. |
Adum |
- |
- |
- |
- |
Jumlah (orang) |
- |
7 |
5 |
12 |
ana dan prasarana
ü Bangunan Kantor
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Investasi Kabupaten Mukomuko terletak di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Kelurahan Bandar Ratu, yang dibangun pada tahun 2006 oleh Pemenintah Daerah Kab. Mukomuko.
Berikut Data Bangunan Kantor :
No |
Uraian |
luas |
Dokumen gedung |
Luas (M2) |
Status |
Harga (Juta) |
||
Lantai |
Tanggal |
Nomor |
||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
1 |
Tanah + Bangunan |
Beton |
402 |
12 Sept 06 |
15/KPK-Setda/B41/2006 |
402 |
Milik Pemda |
188 |
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
NURDIANA, SE., M.A.P Kepala DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 172 Pengunjung |
Bulan ini | : 14935 Pengunjung |
Tahun ini | : 54254 Pengunjung |
Total | : 831769 Pengunjung |
Link Instansi
External Link