HOME

PROFIL OPD

PROGRAM DAN LAPORAN

KEGIATAN BIDANG

ANNOUNCEMENT

NEWS UPDATE

PRODUK HUKUM

MORE Submenu

DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

- ...

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

- ...

Alamat Kantor

Alamat Kantor

DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN MUKOMUKOJL. IMAM BONJOL, KOMPLEK PERKANTORAN PEMKAB MUKOMUKOTELP/FAX : (0737- 71645) KODE POS 38711WEB : DISPERINDAGKOP@MUKOMUKOKAB.GO.ID EMAIL : MM.INDAGKOP@GMAIL.COM ...

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

Mari sukseskan MTQ tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV di Kabupaten Mukomuko ...

Kendaraan Operasional Kemetrologian

Kendaraan Operasional Kemetrologian

- ...

Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tahun Anggaran 2015

Written by Administrator, on 25 May 2015 11:55 WIB

Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tahun Anggaran 2015
Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/11955/Program-Restrukturisasi-MesinPeralatan-IKM-Tahun-Anggaran-2015


Industri  Kecil  dan  Menengah  (IKM)  merupakan  bagian  dari  penyumbang utama  sektor  Industri  pengolahan  di  Indonesia  karena  keunggulannya  sebagai  subsektor  Industri  padat  karya  dan  telah  memasok kebutuhan pasar  domestik.  Kedua  hal tersebut  telah  berdampak  positif  terhadap  kesempatan  berusaha  dan  kesempatan kerja  bagi  masyarakat  Indonesia.  Data  statistik  tahun  2012  menunjukkan  bahwa terdapat  kurang  lebih  2,7  juta  IKM  (sumber:  BPS,  diolah  Direktorat  Jenderal  IKM) yang  tersebar  di  wilayah  Indonesia  serta  menyumbang  sekitar  34,09%  terhadap Produk  Domestik  Bruto  ( PDB)  Industri.


Oleh  karena  keunggulannya  yang  signifikan  tersebut  telah  berdampak  luas terhadap  perekonomian  nasional,  maka  sub-sektor  IKM  selayaknya  mendapat perhatian  yang  nyata  dari  Pemerintah untuk  menjaga  eksistensi  dan kesinambungan usaha serta memfasilitasi pengembangan skala usahanya.
Salah  satu  permasalahan  yang  dihadapi  IKM  adalah  penggunaan  mesin dan/atau  peralatan  yang  masih  sederhana,  sehingga  produktivitas  dan  kualitas produknya rendah, yang mengakibatkan rendahnya daya saing produk. Disamping itu para pelaku IKM tidak memiliki modal untuk investasi mesin dan/atau peralatan baru dan kurang mampu mengakses ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.


Selain  hal  tersebut  di  atas,  situasi  persaingan  di  pasar  dalam  negeri  juga semakin  tajam  akibat  banyaknya  produk-produk  dari  negara  lain  yang  lebih  murah. Sehubungan  dengan  hal-hal  tersebut  di  atas,  Pemerintah  menganggap  perlu  untuk mengambil  langkah-langkah  dalam  upaya  peningkatan  daya  saing  IKM.  Untuk  itu Direktorat  Jenderal  Industri  Kecil  dan  Menengah,  Kementerian  Perindustrian,  telah melaksanakan Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM  sejak Tahun 2009 sampai tahun 2014 yang menyentuh hampir semua sektor IKM.


Berdasarkan  hasil  evaluasi  program  Restrukturisasi  Mesin  dan  Peralatan Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian selama 5 (lima) tahun, program ini telah meningkatkan produktivitas, kuantitas maupun kualitas produk IKM. Program ini juga disambut positif oleh IKM,  tercermin  dari  meningkatnya jumlah  pemohon/peserta  untuk program  tersebut.  Sebagai gambaran output program dari tahun 2009  -  2014, telah disalurkan lebih dari  55  milyar rupiah kepada lebih dari 420  IKM dan telah mampu meningkatkan investasi mesin/peralatan sebesar lebih dari 200 milyar rupiah.


Sehubungan  dengan  hal  tersebut  maka  Kementerian  Perindustrian  melalui Direktorat  Jenderal  IKM  memutuskan  untuk  melanjutkan  program  tersebut  pada Tahun Anggaran  2015,  dengan  menambah  jenis komoditi  industrinya  dan penyesuaian mesin/peralatan serta mekanisme program tersebut.


Dasar hukum, pengorganisasian, persyaratan, kriteria, dan tata cara pendaftaran program serta jenis mesin/peralatan yang dapat diikutsertakan pada program ini dapat dilihat pada file berikut :


Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah.


Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014 tentang Perubahan  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah


Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah


Peraturan Direktur Jenderal IKM Nomor 30/IKM/PER/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Industri Menengah (IKM).


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).


Lampiran 1 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).


Lampiran 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).


Lampiran 3 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).


Lampiran 4 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).

Head Of Instance

Regent and Vice Regent Photos

Bupati

NURDIANA, SE., M.A.P

Kepala DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Search Box

Find What You Need

Online Support

Instant Online Help

PERINDAGKOP PERINDAGKOP

Web Statistic

Total Web Visitor

Today :   587  Visitor
Month :   10864  Visitor
Years :   67132  Visitor
Total :   844647  Visitor