Fungsi
dan Tugas Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian
Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Mukomuko (berdasarkan Peraturan Bupati
Mukomuko Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Mukomuko.
I. Tugas dan fungsi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko
- Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan otonomi
daerah di Bidang Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan
kebijakan teknis di Bidang Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
- memberikan perizinan dan
pelayanan umum di Kabupaten Mukomuko;
- pembinaan teknis di
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
- pembinaan Unit Pelaksana
Teknis Dinas;
- pelaksanaan ketatausahaan
dinas;
- pembinaan kelompok jabatan
fungsional; dan
- pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
II. Sekretariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
- Sekretariat mempunyai tugas pokok
menyerahkan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan keuangan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, kelembagaan, persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja, evaluasi dan
pelaporan;
- pengeloalaan keuangan;
- pengelolaan kepegawaian, perlengkapan, persuratan,
dokumentasi dan informasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
- Sekretariat, terdiri dari:
a. Sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
a. Sub Bagian Perencanaan dan
Keuangan melaksanakan tugas dan fungsi :
- Sub Bagian Perencanaan
dan Keuangan mempunyai
tugas mengumpulkan dan
mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan laporan
kegiatan, mengelola administrasi keuangan, perbendaharaan serta
mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran serta tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
- Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bagian Perencanaan
dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pembinaan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan
anggaran dinas;
- penyiapan pembinaan dan
koordinasi perbendaharaan dinas;
- penyiapan pembinaan,
koordinasi dan pengendalian pelaksanaan akuntansi sekretariat serta evaluasi
laporan keuangan;
- pelaksanaan urusan rencana,
program, anggaran, evaluasi dan laporan kinerja, tata uasa dan rumah tangga;
- penyiapan koordinasi dan
penyusunan perencanaan;
- penyiapan koordinasi dan
penyusunan program dan anggaran serta analisa program dan anggaran;
- penyiapan koordinasi dan
penyusunan perencanaan dukungan sumber daya perdagangan, industri, koperasi dan
usaha kecil menengah;
- penyiapan koordinasi dan
evaluasi pelaksanaan program, evaluasi kinerja perdagangan, industri, koperasi
dan usaha kecil menengah; dan melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya
b. Sub Bagian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian fungsi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan,
perlengkapan, persuratan, rumah tangga, dokumentasi dan informasi serta tugas
lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi;
- pelaksanaan
urusan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten
Mukomuko;
- pelaksanaan urusan rumah
tangga perlengkapan;
- penyiapan pembinaan,
koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sistem penilaian dan analisa
kompetensi, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir
pegawai, serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
- penyiapan pembinaan
koordinasi, dan pelaksanaan administrasi kepangkatan, penataan dan penempatan
pegawai, serta pemberhentian, pemensiunan dan urusan adminstrasi kepegawaian
lainya;
- pengelolaan dan pengembangan
sistem informasi kepegawaian dinas;
- penyipan pembinaan, koordinasi
dan pelaksanaan urusan disiplin pegawai, manajemen kinerja pegawai, pengelolaan
sistem penghargaan dan pelayanan adminstrasi kesejahteraan pegawai serta
peyiapan peraturan bidang kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
III. Kepala Bidang Perdagangan
- Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan pedagang,
komoditi, kerjasama promosi, informasi harga dan perlindungan konsumen.
- Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- menyusun petunjuk, bimbingan teknis dan
pedoman pembinaan kegiatan perdagangan;
- menyiapkan pemberian bimbingan
teknis dan pedoman pembinaan serta menyusun laporan pelaksanaan tugas
Bidang Perdagangan sebagai
pertanggungjawaban
- memantau penyediaan, penyaluran dan harga serta
stok barang dan jasa, serta melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan teknis dibidang
perdagangan;
- memberikan rekomendasi
perizinan dan pelayanan umum;
- menghimpun dan menyusun
rencana dan program perdagangan dalam dan luar negeri, informasi dan promosi
serta sarana perdagangan;
- melaksanakan pembinaan Unit
Pelaksana Teknis Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Perdagangan, terdiri dari:
- Seksi Pelindungan Konsumen dan
Metrologi;
- Seksi Pengembangan Perdagangan
Dalam Daerah;
- Seksi Prasarana dan
Pengelolaan Pasar.
a. Seksi Pelindungan Konsumen dan
Metrologi
- Seksi Konsumen dan Metrologi
mempunyai tugas melaksanakan perlindungan
konsumen, pengendalian mutu barang, pengawasan barang beredar dan jasa,
kemetrologian serta mempersiapkan bahan bimbingan teknis Pemberdayaan Konsumen,
pengawasan barang beredar dan Jasa, Kemetrologian, standardisasi dan pengendalian
mutu barang dan melaksanakan tugas lain yang dilakukan atasan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Konsumen dan Metrologi menyelenggarakan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan dan pembinaan
dibidang pengawasan barang beredar;
- pelaksanaan layanan tera dan
tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ( UTTP );
- pelaksanaan pengawasan UTTP, barang dalam keadaan
terbungkus (BDKT), dan satuan ukuran;
- pelaksanaan pembinaan terhadap
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perdagangan dan Petugas Pengawas Tertib
Niaga (PPTN);
- penyediaan dan pengelolaan
standar kerja dan peralatan Kemetrologian;
- peningkatan Kompetensi SDM
Kemetrologian
- pelaksanaan pengawasan
kegiatan di bidang perdagangan dan pengawasan
barang beredar dan/atau jasa di pasar dan tempat penyimpanan serta
penegakan hukum pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen
skala kab/kota; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
b. Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Daerah
- Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam
Daerah
mempunyai tugas mengkoordinasikan stabilisasi
barang pokok, ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di
daerah, memimpin pelaksanaan operasi pasar, memantau pelaksanaan
pendistribusian dan stok pupuk bersubsidi bersama komisi pengawas pupuk
pestisida, produsen dan distributor dan membuat laporan hasil pemantauan,
menyelenggarakan perencanaan promosi dagang produk unggulan yang berasal dari
kabupaten/kota, menyelenggarakan promosi dagang produk unggulan yang berasal
dari daerah, melaksanakan bimbingan perizinan dan rekomendasi dibidang
perdagangan dalam daerah, mengevaluasi perizinan perdagangan dalam daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Daerah menyelenggarakan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan dan pembinaan di bidang pengendalian,
pemantauan harga, distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang
penting, pengawasan distribusi stok kebutuhan bahan pokok dan barang penting, pemantauan
pelaksanaan pendistribusian dan stok pupuk bersubsidi, pembinaan iklim usaha, peningkatan penggunaan produk dalam daerah,
peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil dan menengah di bidang perdagangan;
- menyusun petunjuk pelaksanakan
promosi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pelaksanaan pembahasan
dan menentukan produk unggulan daerah;
- melaksanakan bimbingan
perizinan dan rekomendasi di bidang pembangunan sarana perdagangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
c. Seksi Prasarana dan Pengelolaan
Pasar
- Seksi Prasarana dan Pengelolaan
Pasar
mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan
pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi Kabupaten/kota, melakukan pembinaan sarana perdagangan dan
sarana distribusi, Pengaturan pasar dan pedagang serta penarikan retribusi.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar menyelenggarakan fungsi;
- menyusun rencana kerja Pengaturan
Pasar dan Penarikan Retribusi;
- mengumpulkan data pasar
meliputi sarana prasarana, pedagang, Komoditi dan harga;
- menyusun rencana pengaturan
penggunaan lokasi pasar yang meliputi pedagang dan Komoditi;
- melaksanakan pengaturan tempat
pedagang dan komoditi yang memenuhi kriteria kelayakan, keserasian, ketertiban
dan keindahan sesuai rencana tata ruang;
- melakukan pemungutan dan
penarikan retribusi pasar; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
- IV. Kepala Bidang
Industri, Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah
- Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
mempunyai tugas Melaksanakan pengaturan,
pembinaan dan pengembangan serta menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis
dan menyelenggarakan penyusunan kerja di bidang Industri, Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, mengkoordinasikan kegiatan
pembinaan kelembagaan dan yang berkaitan dengan Tugas Seksi, pembentukan,
pembubaran, penggabungan koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi dan
Permohonan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas dan
penilaian kesehatan koperasi, mengkoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan
dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha
kecil dan mengkoordinasikan menyusun rencana kegiatan fasilitasi pembiayaan dan
Simpan Pinjam Koperasi dan UKM
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan
fungsi
- pengelolaan urusan pemerintahan, perizinan
dan pelayanan umum di Bidang Industri, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah;
- pembinaan dan Pelaksanaan
Tugas Seksi Industri Kecil Menengah, Seksi Koperasi dan Seksi Usaha Kecil Menengah;
- pelaksanaan pembinaan
kelembagaan dan yang berkaitan dengan Tugas Seksi, pembentukan,
pembubaran, penggabungan koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi dan
Permohonan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas dan
penilaian kesehatan koperasi;
- pelaksanaan pemberdayaan dan
perlindungan dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha
menengah dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemberdayaan usaha kecil;
- pelaksanaan,
mengkoordinasikan, menyusun rencana kegiatan fasilitasi pembiayaan dan Simpan
Pinjam Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Indsutri, Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, terdiri dari
- Seksi Industri Kecil
Menengah;
- Seksi Koperasi;
- Seksi Usaha Kecil Menengah.
a. Seksi Industri Kecil Menengah
- Seksi Industri Kecil Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Seksi Industri
Kecil dan Menengah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Industri Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis operasional
Industri Kecil dan Menengah;
- penyelenggaraan
rencana kerja Industri Kecil dan Menengah;
- penyelenggaraan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Industri Kecil dan Menengah;
- pemberian
pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun
penolong, peralatan, proses pembuatan produk serta penerapan standar mutu dan
pengawasan pada berbagai tahapan pengerjaan produk dan tindakan koreksi pada
tahapan pengerjaan produk sampai hasil produksi dapat diterima sesuai dengan
harapan dan kebutuhan dari konsumen Industri Kecil dan Menengah;
- pemberian
pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra-sentra
industri potensial, klasterisasi industri, peningkatan kapasitas iptek produk
industri Kecil dan Menengah unggulan daerah yang berbasis sumber daya lokal
serta penataan struktur industri Kecil dan Menengah untuk peningkatan daya beli
masyarakat;
- melaksanakan
bimbingan dan pembinaan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan pengusaha
Industri Kecil dan Menengah, kelancaran pengadaan barang modal, peralatan,
bahan baku dan penolong, pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan
penerapan teknologi serta penerapan standar dan pengawasan mutu Industri Kecil
dan Menengah; dan
- fungsinya melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan,
b.
Seksi Koperasi
- Seksi Koperasi mempunyai tugas melaksanakan, menyusun rencana
kegiatan pembinaan kelembagaan dan yang berkaitan dengan Tugas Seksi, pembentukan, pembubaran, penggabungan koperasi dan
perubahan anggaran dasar koperasi dan Permohonan izin pembukaan kantor cabang,
cabang pembantu dan kantor kas dan penilaian kesehatan koperasi serta tugas
lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Koperasi menyelenggarakan fungsi:
- melaksanaan pembinaan
kelembagaan, fasilitasi pembiayaan bagi Koperasi dan yang berkaitan dengan Tugas
Seksi, pembentukan, pembubaran,
penggabungan koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi dan Permohonan izin
pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas dan penilaian kesehatan
koperasi; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
c.
Seksi Usaha Kecil dan
Mengengah
- Seksi Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan, menyusun rencana kegiatan pemberdayaan dan
perlindungan dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha
menengah dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemberdayaan usaha kecil serta tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
- melaksanaan pemberdayaan dan
perlindungan serta fasilitasi pembiayaan bagi UKM dengan orientasi peningkatan
skala usaha kecil menjadi usaha menengah dan pelaksanaan monitoring, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
V. Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Untuk menyelenggarakan
sebagian tugas dinas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah dapat dibentuk UPT pada Dinas
sesuai dengan kebutuhan.
- Pembentukkan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
VI. Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional
sesuai dengan kebutuhan
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada Pasal 25 peraturan ini, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan
fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian
dan keterampilan.
- Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga
fungsional yang ada di lingkungan Dinas.
- Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut pada
ayat (1) pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.