BERANDA

PROFIL OPD

PROGRAM DAN LAPORAN

KEGIATAN BIDANG

PENGUMUMAN

BERITA

PRODUK HUKUM

MORE Submenu

DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

SERTIJAB KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

Disperindagmm - Senin 6 Januari 2020 telah dilaksanakan sertijab antara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM yang lama Bapak FAUZI, SH, MM dengan Kepala Dinas Perindagkop dan  UKM yang baru Bapak H. HERLIAN, S.Sos, M.Si, ...

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

Sidak Sekaligus Sosialisasi Penggunaan Gas LPG 5,5 kg

Disperindagmm,- Selasa, 5 ovember 2019, Bersama Pertamina Bengkulu sidak penggunaan tabung gas lpg 3 kg pada pelaku usaha seperti Rumah Makan dan Perhotelan.Setelah dilakukannya sidak ke hotel dan rumah makan, Pertamina bersama tim dari ...

Alamat Kantor

Alamat Kantor

DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN MUKOMUKOJL. IMAM BONJOL, KOMPLEK PERKANTORAN PEMKAB MUKOMUKOTELP/FAX : (0737- 71645) KODE POS 38711WEB : DISPERINDAGKOP@MUKOMUKOKAB.GO.ID EMAIL : MM.INDAGKOP@GMAIL.COM ...

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV

Mari sukseskan MTQ tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV di Kabupaten Mukomuko Tanggal 7 s.d 12 Oktober 2019, ...

Kendaraan Operasional Kemetrologian

Kendaraan Operasional Kemetrologian

Disperindagmm,- Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka alah satu upaya melindungi konsumen dari praktek- praktek pelaku usaha yang merugikan konsumen adalah dengan memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran, adanya ...

UMKM Berkewajiban Melindungi Pasar Domestik

Ditulis oleh Administrator, pada 26 Desember 2014 11:57 WIB

Written by Artikel   
Thursday, 10 October 2013 08:41

JAKARTA - Usaha Menengah Kecil dan Mikro berkewajiban moral untuk ikut mengamankan pasar domestik guna menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean/MEA) pada 2015.

Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUMK Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, mengatakan, pengamanan pasar domestik itu terkait dengan maraknya produk ilegal, misalnya peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan industri.

"Termasuk produk yang mengabaikan kewajiban penggunaan label dan manual bahasa Indonesia," katanya, Rabu (9/10/2013).

Dia memaparkan promosi penggunaan produksi dalam negeri meliputi a.l. pengawasan  efektivitas promosi penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009. Termasuk mempertegas dan memperjelas kewajiban dan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.

"Hal lain yang perlu diperhatikan menjelang MEA itu adalah pengawasan di daerah perbatasan dengan setiap negara anggota Perhimpunan Asia Tenggara (Asean). Langkah ini dimaksudkan untuk untuk meningkatkan pengawasan ketentuan impor dan ekspor".

Menurutnya, pengetatan pengawasan bisa berupa a.l. penggunaan surat keterangan asal barang dari negara mitra yang tergabung dalam Asean.

Sumber : Bisnis Indonesia Online

(an7)


http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1341:umkm-berkewajiban-melindungi-pasar-domestik&catid=50:bind-berita&Itemid=97

Kepala OPD

Foto Kepala OPD

Bupati

NURDIANA, SE., M.A.P

Kepala DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

PERINDAGKOP PERINDAGKOP

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   579  Pengunjung
Bulan ini :   10856  Pengunjung
Tahun ini :   67124  Pengunjung
Total :   844639  Pengunjung